Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
139/Pdt.G/2025/PA.Pso 1.Hj. Bunga binti Parakkasi
2.H. Ambo Ufe bin La Kanna
3.Hj. Indotang binti La Kanna
4.Indo Dalle binti La Kanna
1.Ruhana
2.Tamrin Miri bin Jodding
3.Naharia binti Jodding
4.Baharuddin J bin Jodding
5.Nurmita binti Jodding
6.Rismayanti binti Abd. Hamid
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 139/Pdt.G/2025/PA.Pso
Tanggal Surat Senin, 07 Jul. 2025
Nomor Surat 139/Pdt.G/2025/PA.Pso
Penggugat
NoNama
1Hj. Bunga binti Parakkasi
2H. Ambo Ufe bin La Kanna
3Hj. Indotang binti La Kanna
4Indo Dalle binti La Kanna
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TEGUH HIDAYAT RAUF S.HHj. Bunga binti Parakkasi
2TEGUH HIDAYAT RAUF S.HH. Ambo Ufe bin La Kanna
3TEGUH HIDAYAT RAUF S.HHj. Indotang binti La Kanna
4TEGUH HIDAYAT RAUF S.HIndo Dalle binti La Kanna
Tergugat
NoNama
1Ruhana
2Tamrin Miri bin Jodding
3Naharia binti Jodding
4Baharuddin J bin Jodding
5Nurmita binti Jodding
6Rismayanti binti Abd. Hamid
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR :  
1.    Menerima dan mengabulkan gugatan para PENGGUGAT untuk seluruhnya.

2.    Menyatakan Almarhum Ambo Asse bin La Kanna  telah meninggal dunia pada tanggal 05 Juni 2025 dan telah meninggalkan harta bawaan dan harta bersama berupa :

a.    Sebidang tanah yang diatasnya isi kebun durian dan kebun coklat dengan luas 50 are /+ 5.000 M2, terletak di Desa Mayajaya, Kecamatan Pamona Selatan, Kabupaten Poso, Adapun batas - batasnya sebagai berikut :
-    Utara         : Dengan Gusri
-    Timur        : Dengan Hasan
-    Selatan    : Dengan M. Adi
-    Barat         : Dengan Naharia
Disebut OBJEK SENGKETA 1.
b.    Sebidang tanah milik Alm.Kardiah yang diatasnya isi kebun durian dan kebun coklat dengan luas 75 Are/7.500 M2.terletak di Desa Mayajaya, Kecamatan Pamona Selatan, Kabupaten Poso, Adapun batas - batasnya sebagai berikut :
-    Utara         : Dengan Gusri
-    Timur        : Dengan Kardiah
-    Selatan    : Dengan Tibe
-    Barat         : Dengan Masaude
Disebut OBJEK SENGKETA II
c.    Sebidang tanah yang di atasnya Kebun Durian dan kebun coklat dengan luas tanah seluas + 7.500 M2, terletak di Desa Mayajaya, Kecamatan Pamona Selatan, Kabupaten Poso, dengan SHM Nomor 719 No. Surat ukur : 703/1985, atas nama JG.Sharto Bw. Adapun batas - batasnya sebagai berikut :
-    Utara     : Dengan H Usu 
-    Timur    : Dengan ASo
-    Selatan    : Dengan Tamring/Sugi
-    Barat     : Dengan Fatih/Idrus 
Disebut OBJEK SENGKETA III
d.    Sebidang tanah yang di atasnya Kebun Durian dan kebun coklat dengan luas tanah seluas + 7.500 M2, terletak di Desa Mayajaya, Kecamatan Pamona Selatan, Kabupaten Poso,.milik ambo Asse bin La Kanna  Adapun batas - batasnya sebagai berikut :
-    Utara     : Dengan H Tibe
-    Timur    : Dengan Samba
-    Selatan    : Dengan Adam
-    Barat     : Dengan Idris
Disebut OBJEK SENGKETA IV

e.    Sebidang tanah yang di atasnya Kebun Durian dan kebun coklat dengan luas tanah seluas + 7.500 M2, terletak di Desa Pandajaya, Kecamatan Pamona Selatan, Kabupaten Poso, dengan SHM Nomor 1347 No. Surat ukur : 1442/1984, atas nama Moh Saleh.
 Adapun batas - batasnya sebagai berikut :
-    Utara     : Dengan I Nyoman Lambang
-    Timur    : Dengan Jalan
-    Selatan    : Dengan Jalan
-    Barat     : Dengan Tanah Hoiri
Bahwa luas tanah dari hasil penjualan tanah milik Almarhum Ambo Asse bin La Kanna tersebut di atas menjadi 65 are/ 6.500 M2.
Disebut OBJEK SENGKETA V

f.    Sebidang tanah beserta rumah seluas ± 300 M2 desa Mayajaya Kecamatan Pamona Selatan, Kabupaten Poso.milik ambo asse la kanna Adapun batas - batasnya sebagai berikut :
-    Utara    : Dengan Jalan
-    Timur    : Dengan Tamrin 
-    Selatan    : Dengan Tamrin
-    Barat    : Dengan Arsan

  Disebut OBJEK SENGKETA VI

g.    1 unit mobil New Rush 15 S GR Sport M/T Nomor Plat:DD 1717 XX ( Warna Hitam ) Nomor Rangka ( MHKE8FA3JRK112229)/ Nomor mesin 2NR-4C19673.atas nama Rismayanti binti Abd Hamid.

Disebut OBJEK SENGKETA VII

3.    Menetapkan Hj Bunga binti Parakkasi (PENGGUGAT ) dan Hj Ambo Ufe bin La Kanna (PENGGUGAT), Hj Indotang binti H Kanna (PENGGUGAT), Indo Dalle binti La Kanna (PENGGUGAT), serta Ruhana (TERGUGAT I), Tamrin Miri bin Jodding (TERGUGAT II), Naharia  binti Jodding (TERGUGAT III), Baharuddin J bin Jodding. (TERGUGAT IV), Nurmita binti Jodding (TERGUGAT V), Rismayanti binti Abd Hamid (TERGUGAT VI) adalah ahli waris yang sah dan berhak atas harta dari Almarhumah Ambo Asse bin La Kanna.

4.    Menetapkan bagian dari masing-masing hak Para PENGGUGAT dan Para TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V yang sesuai dengan Hukum waris Islam.

5.    Menetapkan Obyek Sengketa VII sebagai bagian warisan Tergugat VI atas harta dari Almarhumah Ambo Asse bin La Kanna.

6.    Menghukum Para TERGUGAT atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan OBJEK SENGKETA I,II,III,IV,V,VI, VII kepada Para PENGGUGAT dengan cara baik baik atau bila diperlukan dengan upaya paksa melalui aparat Negara, setelah penetapan bagian masing-masing ahli waris menurut hukum.

7.    Mengabulkan sita jaminan atas OBJEK SENGKETA OBJEK SENGKETA I,II,III,IV,V,VI yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Poso adalah sah dan berharga.

8.    Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Banding, Kasasi, Verzet (Uitvoerbaar Bij Voorraad). 

9.    Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) setiap hari sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) kepada para PENGGUGAT terhitung sejak para TERGUGAT lalai atau tidak mau menjalankan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.

10.    Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
SUBSIDAIR
Apabila majelis hakim yang mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang Seadil adilnya (Ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak