Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
139/Pdt.G/2025/PA.Pso | 1.Hj. Bunga binti Parakkasi 2.H. Ambo Ufe bin La Kanna 3.Hj. Indotang binti La Kanna 4.Indo Dalle binti La Kanna |
1.Ruhana 2.Tamrin Miri bin Jodding 3.Naharia binti Jodding 4.Baharuddin J bin Jodding 5.Nurmita binti Jodding 6.Rismayanti binti Abd. Hamid |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 18 Jul. 2025 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Kewarisan | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 139/Pdt.G/2025/PA.Pso | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 07 Jul. 2025 | |||||||||||||||
Nomor Surat | 139/Pdt.G/2025/PA.Pso | |||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
Petitum | PRIMAIR : 2. Menyatakan Almarhum Ambo Asse bin La Kanna telah meninggal dunia pada tanggal 05 Juni 2025 dan telah meninggalkan harta bawaan dan harta bersama berupa : a. Sebidang tanah yang diatasnya isi kebun durian dan kebun coklat dengan luas 50 are /+ 5.000 M2, terletak di Desa Mayajaya, Kecamatan Pamona Selatan, Kabupaten Poso, Adapun batas - batasnya sebagai berikut : e. Sebidang tanah yang di atasnya Kebun Durian dan kebun coklat dengan luas tanah seluas + 7.500 M2, terletak di Desa Pandajaya, Kecamatan Pamona Selatan, Kabupaten Poso, dengan SHM Nomor 1347 No. Surat ukur : 1442/1984, atas nama Moh Saleh. f. Sebidang tanah beserta rumah seluas ± 300 M2 desa Mayajaya Kecamatan Pamona Selatan, Kabupaten Poso.milik ambo asse la kanna Adapun batas - batasnya sebagai berikut : Disebut OBJEK SENGKETA VI g. 1 unit mobil New Rush 15 S GR Sport M/T Nomor Plat:DD 1717 XX ( Warna Hitam ) Nomor Rangka ( MHKE8FA3JRK112229)/ Nomor mesin 2NR-4C19673.atas nama Rismayanti binti Abd Hamid. Disebut OBJEK SENGKETA VII 3. Menetapkan Hj Bunga binti Parakkasi (PENGGUGAT ) dan Hj Ambo Ufe bin La Kanna (PENGGUGAT), Hj Indotang binti H Kanna (PENGGUGAT), Indo Dalle binti La Kanna (PENGGUGAT), serta Ruhana (TERGUGAT I), Tamrin Miri bin Jodding (TERGUGAT II), Naharia binti Jodding (TERGUGAT III), Baharuddin J bin Jodding. (TERGUGAT IV), Nurmita binti Jodding (TERGUGAT V), Rismayanti binti Abd Hamid (TERGUGAT VI) adalah ahli waris yang sah dan berhak atas harta dari Almarhumah Ambo Asse bin La Kanna. 4. Menetapkan bagian dari masing-masing hak Para PENGGUGAT dan Para TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V yang sesuai dengan Hukum waris Islam. 5. Menetapkan Obyek Sengketa VII sebagai bagian warisan Tergugat VI atas harta dari Almarhumah Ambo Asse bin La Kanna. 6. Menghukum Para TERGUGAT atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan OBJEK SENGKETA I,II,III,IV,V,VI, VII kepada Para PENGGUGAT dengan cara baik baik atau bila diperlukan dengan upaya paksa melalui aparat Negara, setelah penetapan bagian masing-masing ahli waris menurut hukum. 7. Mengabulkan sita jaminan atas OBJEK SENGKETA OBJEK SENGKETA I,II,III,IV,V,VI yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Poso adalah sah dan berharga. 8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Banding, Kasasi, Verzet (Uitvoerbaar Bij Voorraad). 9. Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) setiap hari sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) kepada para PENGGUGAT terhitung sejak para TERGUGAT lalai atau tidak mau menjalankan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini. 10. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
|
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |