Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
30/Pdt.P/2026/PA.Pso Fatmawati Parsan, S.E., M.M. binti Hi. Parsan A. Hardi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 30/Pdt.P/2026/PA.Pso
Tanggal Surat Selasa, 06 Okt. 2026
Nomor Surat 30/Pdt.P/2026/PA.Pso
Pemohon
NoNama
1Fatmawati Parsan, S.E., M.M. binti Hi. Parsan A. Hardi
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1TEGUH HIDAYAT RAUF S.HFatmawati Parsan, S.E., M.M. binti Hi. Parsan A. Hardi
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan Pemohon (Fatmawati Parsan, S.E., M.M. binti Hi. Parsan A. Hardi) sebagai wali bagi kedua anak di bawah umur yang bernama:
    • Derrio Tama Putra bin Harjo Maryono (Lahir di Banyuwangi, 21 Juli 2009 / umur 17 tahun).
    • Diego Junio Tama Putra bin Harjo Maryono (Lahir di Banyuwangi, 15 Juni 2010 / umur 16 tahun).
  3. Memberikan izin kepada Pemohon selaku wali/ibu kandung untuk bertindak atas nama dan mewakili kepentingan kedua anak yang masih di bawah umur tersebut (Derrio Tama Putra dan Diego Junio Tama Putra) untuk Melakukan pengurusan, pengklaiman, penerimaan, dan pencairan hak-hak dana pensiun almarhum Harjo Maryono bin H. Bachri AS pada PT ASABRI (Persero) maupun instansi/bank penyelenggara pensiun terkait demi kepentingan dan kesejahteraan anak-anak Pemohon.
  4. Memberikan izin kepada Pemohon selaku wali/ibu kandung untuk bertindak atas nama dan mewakili kepentingan kedua anak yang masih di bawah umur tersebut (Derrio Tama Putra dan Diego Junio Tama Putra) dalam melakukan tindakan hukum menandatangani Akta Jual Beli (AJB) dan dokumen pertanahan terkait di hadapan Notaris/PPAT atas objek harta peninggalan berupa.
  • SHM Nomor 12.10.08.02.3.02873 luas 150 M?2; di Desa Suko Puri Indah Blok E-04 di Sidoarjo Jawa Timur
  1. Membebankan biaya perkara menurut hukum.

Subsider:

Apabila Pengadilan Agama Poso berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak