Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
199/Pdt.G/2026/PA.Pso Hi SAHRAN 1.HJ REFHARANDA FEBYANTI,S.KM
2.HI RIZHY FIRMANSYA,Lc
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 199/Pdt.G/2026/PA.Pso
Tanggal Surat Rabu, 30 Sep. 2026
Nomor Surat 199/Pdt.G/2026/PA.Pso
Penggugat
NoNama
1Hi SAHRAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ahmad Tahir Manusama, S.HHi SAHRAN
Tergugat
NoNama
1HJ REFHARANDA FEBYANTI,S.KM
2HI RIZHY FIRMANSYA,Lc
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas Obyek I, Obyek II, Obyek III, Obyek IV, dan Obyek V dalam perkara ini;
  3. Menyatakan secara hukum bahwa Hi. Sahran (Penggugat / Duda), Hj. Refharanda Febyanti, S.KM. (Tergugat I / Anak Perempuan Kandung), dan Hi. Rizhy Firmansyah, Lc. (Tergugat II / Anak Laki-Laki Kandung) adalah Ahli Waris yang sah dari Almarhumah Hj. Elida Hayati;
  4. Menyatakan secara hukum bahwa:
    • Obyek I (SHM No. 00151 / Gebangrejo Barat), Obyek II (SHM No. 379 / Kayamanya Sentral), Obyek III (SHM No. 249 / Desa Toini), dan Obyek IV (SHM No. 135 / Moengko Lama) adalah murni Harta Bersama (Gono-Gini) Perkawinan Pertama antara Penggugat dan Almarhumah Hj. Elida Hayati;
    • Obyek V (SHM No. 769 / Kayamanya berdasarkan Akta Hibah No. 189/AHB/KPK/IX/04) adalah murni Harta Bawaan (Harta Hibah) milik Almarhumah Hj. Elida Hayati;
  5. Menetapkan bagian Penggugat atas Harta Bersama (Obyek I, Obyek II, Obyek III, dan Obyek IV) adalah sebesar 1/2 (Separuh / 50%) bagian;
  6. Menyatakan secara hukum bahwa Harta Warisan (Tirkah) Almarhumah Hj. Elida Hayati terdiri dari:
    • 1/2 (50%) bagian dari Obyek I, Obyek II, Obyek III, dan Obyek IV (sisa Harta Bersama);
    • 100% utuh dari Obyek V (Murni Harta Bawaan / Hibah Almarhumah);
  7. Menetapkan bagian masing-masing Ahli Waris atas Harta Warisan (Tirkah) Almarhumah Hj. Elida Hayati sebagai berikut:
    • Penggugat (Hi. Sahran): memperoleh 1/4 (25%) bagian dari Harta Warisan;
    • Tergugat II (Hi. Rizhy Firmansyah, Lc.): memperoleh 1/2 (50%) bagian dari Harta Warisan;
    • Tergugat I (Hj. Refharanda Febyanti, S.KM.): memperoleh 1/4 (25%) bagian dari Harta Warisan;
  8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan porsi hak Penggugat secara natura, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka obyek harta bersama dan harta warisan tersebut dijual lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasilnya dibagi sesuai proporsi porsi hukum masing-masing;
  9. Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan seluruh dokumen asli Sertipikat Hak Milik (Obyek I s.d. Obyek V) guna kepentingan pelaksanaan pembagian harta bersama/warisan dan/atau eksekusi;
  10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR:

  • Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Poso berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak